Minggu, 07 Februari 2016

demokrasi - kewarganegaraan

I.            Latar Belakang

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal. Ajaran demokrasi merupakan ide besar para filsuf untuk mengkonstruksi rasionalitas kekuasaan yang sulit dijinakkan. Kekuasaan menjadi tema sentral dalam ide demokrasi.
Mungkin jika kita menanyakan tentang arti demokrasi, kebanyakan orang akan mengatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini sering diartikan sebagai semua keinginan rakyat adalah yang paling benar. Dan ada juga yang mengatakan bahwa kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan konsep demokrasi itu sendiri. Sebagai contoh bila ada dua pendapat yang saling bertentangan dari rakyat, pastinya kedua pendapat itu tidak mesti dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya sosok pemimpin yang dapat memimbing dan memutuskan pendapat yang terbaik yang bisa digunakan.
Untuk itu, makalah yang kami susun ini akan membahas tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia mulai tahun 1998 hingga sekarang
II.            Rumusan Masalah

1)      Apa pengertian demokrasi?
2)      Apa saja ciri-ciri pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi?
3)      Apa saja kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi?
4)      Bagaimana perbandingan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi dengan orde lama dan orde baru?






III.            Pembahasan

A.    Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       pemilihan umum lebih demokratis,
b.      partai politik lebih mandiri,
c.       pengaturan hak asasi manusia,
d.      lembaga demokrasi lebih berfungsi,
e.       konsep trias politika masing-masing bersifat otonom penuh.

Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan etika,  moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan yang  telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan aturan  itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan menghancurkan  bangsa ini.  Namun dalam perjalanan demokrasi dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi,
2)      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum,
3)      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN,
4)      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI,
5)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.

Masa Reformasi 1998- sekarang
Awal masa reformasi dimulai pada tanggal 20 Mei 1998 dengan Presiden B.J. Habibie. Pada masa reformasi ini arus kebebasan pers yang berarti pembredelan pers ditiadakan, kemandirian partai-partai politik terjamin, begitu pula dalam mendirikan partai politik.
            Guna mewujudkan pelaksanaan sistem demokrasi pemerintah memulai dengan mengadakan pemilu yang jurdil tahun 1999 dengan jumlah peserta 48 partai politik. Hasil pemilu 1999 dimenangkan oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), yang dipimpin oleh Megawati Soekarno Putri. Meskipun PDIP menang dalam pemilu 1999, namun dalam sidang MPR tahun 1999 yang terpili sebagai presiden adalah Abdul Rachman Wahid (Gus Dur), sedangkan Megawati Soekarno Putri erpilih sebagai wakil presiden.
            Masa pemerintahan Gus Dur hanya berjalan sampai 2001, karena dianggap melanggar tugasnya sebagai Presiden, sehingga MPR dalam sidang istimewa tahun 2001 mencabut kekuasaan dan mengangkat Megawati sebagai Presiden RI dengan masa bakti sampai 2004.
Pada masa reformasi UUD ’45 mengalami amademen sampai empat kali, yaitu amandemen pertama disahkann pada 19 oktober 1999, kedua disahkan 10 agustus 2000, ketiga disahkan 10 november 2001, dan keempat disahkan pada 2002.
Dampak dari amandemen ini antara lain terjadinya perubahan dalam pemerintah yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi dengan pemberian otonomi yang luas pada daerah, seperti yang dituangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Selain itu pada perubahan peran militerm sistem perekonomian nasional, sistem kepartaian, desakralisasi UUD ’45, dan kebijakan yang bersifat partisipatoris.
Meskipun ada perubahan, namun sampai saat ini tampaknya tuntutan reformasi total belum tercapai sepenuhnya, khususnya terkait dengan masalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan nepotisme.

A.    Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi

Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha mengembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.

Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi:
1)      Mengutamakan musyawarah mufakat
2)      Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3)      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4)      Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5)      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawara
6)      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7)      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)      Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9)      Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
10)  Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11)  Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia


C.     Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Periode
Kelebihan
Kekurangan







21 Mei 1998 s.d. sekarang

Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
Menjamin stabilitas politik
Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
terbukanya pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
Jumlah partai politik tidak dibatasi
Politisasi birokrat
Membangun klientelisme ekonomi

Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh
Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
Pendidikan politik rakyat masih rendah
Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan
KKN
Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.


D. Perbandingan pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru

Periode

Berkenaan dengan kedaulatan rakyat

Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan






21 Mei 1998 s.d. sekarang
·         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
·         Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
·         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
·         Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
·         Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Kesimpulan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
·         Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
·         Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
·         Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
·         Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
·         Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
·         Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah




BAB II
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA

- Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
- tim mpk unesa.2008.Modul Pendidikan Pancasila edisi Revisi 2009/2010.surabaya:unesa uneversity press anggota ikapi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar