I.
Latar
Belakang
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat
diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang
ideal. Ajaran demokrasi merupakan ide besar para filsuf untuk mengkonstruksi
rasionalitas kekuasaan yang sulit dijinakkan. Kekuasaan menjadi tema sentral
dalam ide demokrasi.
Mungkin jika kita menanyakan tentang arti demokrasi,
kebanyakan orang akan mengatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Hal ini sering diartikan sebagai semua keinginan rakyat
adalah yang paling benar. Dan ada juga yang mengatakan bahwa kehendak rakyat
adalah kehendak Tuhan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan konsep demokrasi
itu sendiri. Sebagai contoh bila ada dua pendapat yang saling bertentangan dari
rakyat, pastinya kedua pendapat itu tidak mesti dilaksanakan. Oleh karena itu,
perlu adanya sosok pemimpin yang dapat memimbing dan memutuskan pendapat yang
terbaik yang bisa digunakan.
Untuk itu, makalah yang kami susun ini akan membahas
tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia mulai tahun 1998 hingga
sekarang
II.
Rumusan
Masalah
1) Apa pengertian demokrasi?
2) Apa saja ciri-ciri pelaksanaan demokrasi pada masa
reformasi?
3) Apa saja kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi?
4) Bagaimana perbandingan pelaksanaan demokrasi pada masa
reformasi dengan orde lama dan orde baru?
III.
Pembahasan
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti
rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan
rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi
atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi
Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik
penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada
Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.
pemilihan
umum lebih demokratis,
b.
partai
politik lebih mandiri,
c.
pengaturan
hak asasi manusia,
d.
lembaga
demokrasi lebih berfungsi,
e.
konsep trias
politika masing-masing bersifat otonom penuh.
Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan etika,
moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan yang telah
diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan aturan itu
sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan menghancurkan bangsa
ini. Namun dalam perjalanan demokrasi dalam era reformasi berjalan
terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan
perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR
hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi,
2)
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum,
3)
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN,
4)
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI,
5)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III,
IV.
Masa Reformasi 1998- sekarang
Awal masa
reformasi dimulai pada tanggal 20 Mei 1998 dengan Presiden B.J. Habibie. Pada
masa reformasi ini arus kebebasan pers yang berarti pembredelan pers
ditiadakan, kemandirian partai-partai politik terjamin, begitu pula dalam
mendirikan partai politik.
Guna mewujudkan pelaksanaan sistem
demokrasi pemerintah memulai dengan mengadakan pemilu yang jurdil tahun 1999
dengan jumlah peserta 48 partai politik. Hasil pemilu 1999 dimenangkan oleh
PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), yang dipimpin oleh Megawati
Soekarno Putri. Meskipun PDIP menang dalam pemilu 1999, namun dalam sidang MPR
tahun 1999 yang terpili sebagai presiden adalah Abdul Rachman Wahid (Gus Dur),
sedangkan Megawati Soekarno Putri erpilih sebagai wakil presiden.
Masa pemerintahan Gus Dur hanya
berjalan sampai 2001, karena dianggap melanggar tugasnya sebagai Presiden,
sehingga MPR dalam sidang istimewa tahun 2001 mencabut kekuasaan dan mengangkat
Megawati sebagai Presiden RI dengan masa bakti sampai 2004.
Pada masa reformasi UUD ’45 mengalami amademen sampai empat kali, yaitu
amandemen pertama disahkann pada 19 oktober 1999, kedua disahkan 10 agustus
2000, ketiga disahkan 10 november 2001, dan keempat disahkan pada 2002.
Dampak dari amandemen ini antara lain terjadinya perubahan dalam pemerintah
yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi dengan pemberian
otonomi yang luas pada daerah, seperti yang dituangkan dalam UU No. 22 tahun
1999 tentang otonomi daerah. Selain itu pada perubahan peran militerm sistem
perekonomian nasional, sistem kepartaian, desakralisasi UUD ’45, dan kebijakan
yang bersifat partisipatoris.
Meskipun ada perubahan, namun sampai saat ini tampaknya tuntutan reformasi
total belum tercapai sepenuhnya, khususnya terkait dengan masalah penegakan
hukum, pemberantasan korupsi dan nepotisme.
A.
Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha mengembalikan
perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan
yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa
ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat
indonesia.
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila masa Reformasi:
1)
Mengutamakan musyawarah mufakat
2)
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3)
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4)
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5)
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan
keputusan hasil musyawara
6)
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
yang luhur
7)
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8)
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan
pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya
masyarakat
9)
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
10) Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11) Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C.
Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Periode
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang
|
Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan
amandemen UUD 1945
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas
pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan
pribadi dll
Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih
kompleks
Menjamin stabilitas politik
Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
terbukanya pintu informasi yang begitu lebar.
Sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
Jumlah partai politik tidak dibatasi
Politisasi birokrat
Membangun klientelisme ekonomi
|
Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan
kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang
berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh
Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik
tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak
tertentu
Pendidikan politik rakyat masih rendah
Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan
keputusan
KKN
Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai
reformasi.
|
D. Perbandingan
pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru
Periode
|
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat
|
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang
|
·
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala
Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif).
·
Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk
UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun
tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
·
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin
berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
·
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
·
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya
langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
|
Kesimpulan
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan
melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di
Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai
demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih
belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Keberhasilan
dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
·
Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu
mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR,
DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
·
Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai
poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu
demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun
ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
·
Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan
perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih
terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
·
Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan
ekonomi di Indonesia
·
Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa
SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan
keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan
politik
·
Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah
BAB II
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
- Kewarganegaraan
SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
- tim mpk
unesa.2008.Modul Pendidikan Pancasila edisi Revisi 2009/2010.surabaya:unesa
uneversity press anggota ikapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar