A.
Latar
Belakang
Aris : Hak asasi manusia telah melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara Indonesia yang
menganut ideologi pancasila, diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, dan sebagainya.
Implementasi hak asasi manusia di indonesia terdapat kebebasan akan tetapi
kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga walaupun
terdapat kebebasan namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dengan
memperhatikan dan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Di indonesia penerapan
hak asasi manusia masih kurang merata dan pada realitasnya kebebasan yang
bertanggung jawab belum sepenuhnya dapat diterapkan rakyat indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana penerapan HAM di Indonesia ?
C.
Pembahasan
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Maria: Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang
dicetuskan pada tahun 1948 merupakan pernyataan umat manusia yang mengandung
nilai-nilai universal yang harus dihormati. Kesadaran umum mengenai hak dan
kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi
Indonesia dan karena itu perlu diadobsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar
atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikembangkan sendiri oleh bangsa
Indonesia. Karena itu perumusannya dalam Undang-Undang Dasar mencakup
pemikiran-pemikiran yang masih terus akan berkembang dimasa-masa yang akan
datang.
Sejalan
dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, dan sosial budaya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan maupun pelaksanaannya.
Mala:
Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan
undang-undang”, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
demokratis yang menjamin setiap hak warga negara untuk berkumpul, mengeluarkan
pemikiran dan pendapat yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang.
Persamaan
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, yang menegaskan pentingnya persamaan sosial maupun ekonomi bagi
seluruh warga negara.
Hak
setiap manusia untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya merupakan salah
satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan
beragama bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki
hak yang sama untuk memeluk agama yang diyakininya, terdapat pada pasal 29 ayat
(2) yang menyatakan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, persamaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pengajaran dijamin berdasarkan pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menetapkan bahwa
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur
dengan undang-undang. Dan ini sesuai dengan salah satu tujuan negara kita
sebagaimana yang diungkapkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal
30 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak
sekaligus kewajiban setiap warga negara (ayat 1) dan pelaksanaannya diatur oleh
undang-undang (ayat 2). Adapun pastisipasi warga negara dalam pembelaan negara
dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk dan cara, sesuai dengan tingkat
kemampuan warga negara yang bersangkutan.
Rahman:
Dengan adanya rumusan Hak Asasi Manusia pada Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,
maka semakin kuat jaminan akan HAM di Indonesia. Tugas Negara selanjutnya
adalah mengadakan penegakan HAM dan memberi perlindungan warga dari tindakan
pelanggaran hak asasi manusia. Bukan hanya itu, partisipasi masyarakat
Indonesia juga dilakukan dalam upaya penegakan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia.
Jaminan
Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum disusun secara
sistematis. Selain, itu dalam Undang-Undang Dasar1945 hanya empat pasal yang
memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Meskipun demikian bukan berarti Hak Asasi Manusia kurang mendapat pergatian.
Jaminan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan inti-inti dasar
kenegaraan. Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak-hak
asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan pasaca amandemen, jaminan HAM tampak lebih dipertegas
(dieksplisitkan) dan lebih terinci. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasca amandemen jaminan HAM dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A
yang terdiri atas pasal 28 A dan sampai dengan pasal 28 J.
Macam-macam
HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen yaitu:
1.
Hak hidup (pasal 28A)
2.
Hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3.
Hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4.
Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas
pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D)
5.
Hak bergama, hak atas kepercayaan, hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28F)
7.
Hak atas perlindungan pribadi dan
keluarga (pasal 28G)
8.
Hak atas kesejahteraan lahir batin
(pasal 28H)
9.
Jaminan pemenuhan/ tidak dapat dikurangi
hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yakni hak hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi
didepan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut):
-
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
-
Hak atas identitas budaya
-
Hak atas masyarakat tradisional
-
Kewajiban pemerintah untuk melakukan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 28I)
10. Kewajiban
bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).
Jika
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
dinyatakn bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hak
asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 39 Tahun 1999,
adalah:
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
untuk berkeluarga
3. Hak
mengembangkan diri
4. Hak
keadilan
5. Hak
kemerdekaan
6. Hak
berkomunikasi
7. Hak
keamanan
8. Hak
kesejahteraan, dan
9. Hak
perlindungan
Alfa: Beberapa kegiatan pokok dari program
penegakkan hukum dan HAM di Indonesia, antara lain meliputi:
1. Dalam
merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri
bekerja sama dengan Pusat HAM PBB telah menyelenggarakan serangkaian lokakarya,
yakni lokakarya nasional HAM ke 1 pada
tanggal 26-28 Januari 1991, lokakarya regional PBB ke 2 pada tanggal 26-28
Januaei 1993, dan lokakarya nasional ke 3 oada tangga 24-26 Oktober 1994.
Lokakarya nasional HAM ke 1 telah merekomendasikan pembentukan Komisi Nasional
(Komnas) HAM, yang akhirnya dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres
n0.50/1993, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang no.39 Tahun 1999
tentang HAM.
2. Penguatan
upaya pemberantasan korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan
korupsi tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi seksual komersial anak,
RAN penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dan program
nasional bagi anak Indonesia
3. Pelaksanaan
RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4. Peningkatan
penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
5. Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang
fungsi dan tugasnya mencegah dan
memberantas korupsi.
6. Peningkatan
efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang
fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia.
7. Peningkatan
upaya-upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan
mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuan.
8. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan dengan biaya yang terjangkau semua
lapisan masyarakat.
9. Serta
upaya-upaya lain yang telah dilakukan di dalam rangka pemajuan dan perlindungan
hak-hak asasi manusia di Indonesia.
Briliana: Kegiatan internasional, baik secara
bilateral, regional dan multilateral dalan pemajuan dan perlindungan HAM
terlihat dari berbagai kegiatan:
1.
Kerjasama
bilateral yang telah dilakukan antara lain dialog Indonesia-Norwegia mengenai HAM
yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4-5 Mei 2004; Indonesia-Kanada
mengenai HAM yang diselenggarakan di Ottawa pada tanggal 31 Agustus – 01
September 2004.
2.
Menjadi tuan
rumah penyelenggaraan lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004
3.
Peningkatan
Kerjasama Komnas HAM Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk
memberikan kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community dan Mekanisme
HAM ASEAN.
4.
Program pemajuan
dan perlindungan HAM, khususnya hak kelompok rentan:
a.
Perlindungan
perempuan: keadilan dan kesetaraan gender.
UUD
1945 pasal 27 menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan
b.
Rencana aksi
nasional penghapusan perdagangan perempuan dan anak
c.
Perlindungan hak
anak
d.
Perlindungan
pekerja, dll.
Terlepas dari kemajuan yang telah dicapai, upaya
penegakan perlindungan hak-hak asasi manusia masih menghadapi kekuatan –
kekuatan penentang. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut, rezim pemerintahan
yang otoriter dan sewenang-wenang merupakan kekuatan penentang yang paling
besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan hak-hak asasi manusia.
Perkembangan mutakhir memperlihatkan kecenderungan munculnya konsep hak-hak
asasi manusia sebagai “agama” baru yang mempersatukan umat manusia di dunia.
Hak Asasi Manusia yang telah menjadi norma internasional dalam hal menilai
perilaku yang layak dan tidak layak, sekaligus menjadi acuan dalam pergaulan
internasional.
D.
Kesimpulan
Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah
sedemikian kuat baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional,
namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari
semua pihak. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegahagar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Tim PKN MPK-UNESA. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surabaya: Unesa
University Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar