Minggu, 07 Februari 2016

implementasi HAM - KEWARGANEGARAAN

A.    Latar Belakang

Aris : Hak asasi manusia telah melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara Indonesia yang menganut ideologi pancasila, diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, dan sebagainya. Implementasi hak asasi manusia di indonesia terdapat kebebasan akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga walaupun terdapat kebebasan namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dengan memperhatikan dan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Di indonesia penerapan hak asasi manusia masih kurang merata dan pada realitasnya kebebasan yang bertanggung jawab belum sepenuhnya dapat diterapkan rakyat indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penerapan HAM di Indonesia ?

C.    Pembahasan

1.      Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Maria: Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan pernyataan umat manusia yang mengandung nilai-nilai universal yang harus dihormati. Kesadaran umum mengenai hak dan kewajiban asasi manusia itu menjiwai keseluruhan sistem hukum dan konstitusi Indonesia dan karena itu perlu diadobsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar atas dasar pengertian-pengertian dasar yang dikembangkan sendiri oleh bangsa Indonesia. Karena itu perumusannya dalam Undang-Undang Dasar mencakup pemikiran-pemikiran yang masih terus akan berkembang dimasa-masa yang akan datang.
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan kepada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan maupun pelaksanaannya.
Mala: Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokratis yang menjamin setiap hak warga negara untuk berkumpul, mengeluarkan pemikiran dan pendapat yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang.
Persamaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, yang menegaskan pentingnya persamaan sosial maupun ekonomi bagi seluruh warga negara.
Hak setiap manusia untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memeluk agama yang diyakininya, terdapat pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, persamaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran dijamin berdasarkan pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menetapkan bahwa (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang. Dan ini sesuai dengan salah satu tujuan negara kita sebagaimana yang diungkapkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara (ayat 1) dan pelaksanaannya diatur oleh undang-undang (ayat 2). Adapun pastisipasi warga negara dalam pembelaan negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk dan cara, sesuai dengan tingkat kemampuan warga negara yang bersangkutan.
Rahman: Dengan adanya rumusan Hak Asasi Manusia pada Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka semakin kuat jaminan akan HAM di Indonesia. Tugas Negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan HAM dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Bukan hanya itu, partisipasi masyarakat Indonesia juga dilakukan dalam upaya penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum disusun secara sistematis. Selain, itu dalam Undang-Undang Dasar1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Meskipun demikian bukan berarti Hak Asasi Manusia kurang mendapat pergatian. Jaminan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan. Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan pasaca amandemen, jaminan HAM tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terinci. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen jaminan HAM dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang terdiri atas pasal 28 A dan sampai dengan pasal 28 J.
Macam-macam HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen yaitu:
1.      Hak hidup (pasal 28A)
2.      Hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3.      Hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4.      Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D)
5.      Hak bergama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6.      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
7.      Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G)
8.      Hak atas kesejahteraan lahir batin (pasal 28H)
9.      Jaminan pemenuhan/ tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yakni hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi didepan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut):
-          Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
-          Hak atas identitas budaya
-          Hak atas masyarakat tradisional
-          Kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 28I)
10.  Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).

Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakn bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 39 Tahun 1999, adalah:
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk berkeluarga
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan
6.      Hak berkomunikasi
7.      Hak keamanan
8.      Hak kesejahteraan, dan
9.      Hak perlindungan

Alfa: Beberapa kegiatan pokok dari program penegakkan hukum dan HAM di Indonesia, antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM  pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan Pusat HAM PBB telah menyelenggarakan serangkaian lokakarya, yakni lokakarya  nasional HAM ke 1 pada tanggal 26-28 Januari 1991, lokakarya regional PBB ke 2 pada tanggal 26-28 Januaei 1993, dan lokakarya nasional ke 3 oada tangga 24-26 Oktober 1994. Lokakarya nasional HAM ke 1 telah merekomendasikan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) HAM, yang akhirnya dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres n0.50/1993, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang no.39 Tahun 1999 tentang HAM.
2.      Penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan korupsi tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi seksual komersial anak, RAN penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dan program nasional bagi anak Indonesia
3.      Pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
5.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi  dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi  dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
7.      Peningkatan upaya-upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuan.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan dengan biaya yang terjangkau semua lapisan masyarakat.
9.      Serta upaya-upaya lain yang telah dilakukan di dalam rangka pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia.

Briliana: Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalan pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari berbagai kegiatan:
1.      Kerjasama bilateral yang telah dilakukan antara lain dialog Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4-5 Mei 2004; Indonesia-Kanada mengenai HAM yang diselenggarakan di Ottawa pada tanggal 31 Agustus – 01 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah penyelenggaraan lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004
3.      Peningkatan Kerjasama Komnas HAM Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community dan Mekanisme HAM ASEAN.
4.      Program pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak kelompok rentan:
a.       Perlindungan perempuan: keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan
b.      Rencana aksi nasional penghapusan perdagangan perempuan dan anak
c.       Perlindungan hak anak
d.      Perlindungan pekerja, dll.

Terlepas dari kemajuan yang telah dicapai, upaya penegakan perlindungan hak-hak asasi manusia masih menghadapi kekuatan – kekuatan penentang. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut, rezim pemerintahan yang otoriter dan sewenang-wenang merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan hak-hak asasi manusia. Perkembangan mutakhir memperlihatkan kecenderungan munculnya konsep hak-hak asasi manusia sebagai “agama” baru yang mempersatukan umat manusia di dunia. Hak Asasi Manusia yang telah menjadi norma internasional dalam hal menilai perilaku yang layak dan tidak layak, sekaligus menjadi acuan dalam pergaulan internasional.

D.    Kesimpulan

Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegahagar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.





Daftar Pustaka

Tim PKN MPK-UNESA. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar